Layanan Pengaduan Kekerasan

Universitas Hasanudin

Laporkan tindak kekerasan fisik dan seksual secara aman dan rahasia.
Identitas pelapor, saksi, dan pengelola dirahasiakan

Buat Aduan
Kekerasan

Jenis Kekerasan Fisik

  • Memukul – Menggunakan tangan kosong atau benda seperti kayu atau sabuk untuk menyakiti korban, menyebabkan luka fisik, memar, atau patah tulang.
  • Menendang – Serangan menggunakan kaki yang diarahkan ke tubuh korban dan dapat menyebabkan cedera serius.
  • Menampar – Mengenai wajah korban dan menimbulkan rasa malu serta trauma.
  • Mendorong dengan keras – Menjatuhkan korban hingga berpotensi cedera atau terkilir.
  • Mencekik – Membahayakan saluran napas korban, berisiko tinggi.
  • Melukai dengan senjata atau benda keras – Menggunakan pisau, batu, besi, atau benda berbahaya lainnya.
  • Menyiram dengan air panas atau bahan kimia – Menyebabkan luka bakar serius dan kerusakan jaringan tubuh.
  • Mengikat atau mengurung – Membatasi kebebasan fisik secara paksa.

Jenis Kekerasan Seksual

  • Pelecehan Verbal – Komentar kasar, lelucon cabul, atau panggilan tidak pantas.
  • Pelecehan Non-Verbal – Tatapan mengganggu, kiriman gambar/materi seksual tanpa persetujuan.
  • Pelecehan Fisik – Sentuhan atau paksaan seksual tanpa izin korban.
  • Pelecehan Emosional & Psikologis – Ancaman atau manipulasi untuk tujuan seksual.
  • Pelecehan di Tempat Kerja – Imbalan atau ancaman terkait pekerjaan atau promosi.
  • Pelecehan Institusional – Penyalahgunaan kekuasaan oleh dosen/staf kepada mahasiswa.
Catatan Penting:
  • Proses penyelesaian tergantung kelengkapan bukti dan saksi.
  • Identitas pelapor dan saksi akan dirahasiakan demi keamanan.